Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 peningkatan akses rumah layak huni dari sebelumnya 56,75 persen naik menjadi 70 persen.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Isinya, soal dugaan keterlibatan pejabat penting negara dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan partai yang dipimpinnya saat ini.
Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.
Laksanakan dulu Pilkada Serentak 2024 sesuai UU, setelahnya baru dievaluasi.
Dijalankan saja belum bagaimana perubahan akan dilakukan?
Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.
Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan Pilkada dilaksanakan serentak usai pemilu 2024 mendatang.
Karenanya, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu diwujudkan pada masa jabatan MPR RI 2019-2024.