Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Terima kasih Jokowi telah mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi biaya logistik antara Pulau Batam dan Pulau Bintan. Serta dapat mengefisiensikan mobilitas kendaraan dari kedua wilayah kami.
Hanya saja, ia tak memastikan apakah akan mempertimbangkan masukan ICW tersebut.
Sebab proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunjuk Ausilius You menjabat PJ Bupati Mimika
Politik kekuasaan yang abai terhadap kepentingan rakyat seakan kembali hadir sebagai panglima. Praktik berpolitik semakin jauh dari nilai-nilai kebajikan dan tidak lagi dibingkai sebagai sarana melayani kepentingan bangsa dan negara.
Jokowi mendukung tindak lanjut proses hukum atas temuan PPATK tersebut