Sebanyak lima dari 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terjerat kasus sihir atau mistis. Dan saat ini pemerintah sedang melakukan pendampingan hukum.
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk tidak membawa jimat atau benda-benda yang mengandung mistis.
Pemerintah diminta untuk memperkuat data kependudukan untuk mengetahui atau melacak keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Salah satunya dengan menuntaskan e-KTP.
Hukuman pancung yang dilakukan Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mendambah daftar panjang warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri.
Hasil kerja tim pemantau sendiri hanya akan `berbuah` rekomendasi. Rekemondasi itu ditujukan untuk aparat penegak hukum, seperti Polri dan KPK, serta pihak-pihak terkait.
Lebih dari seribu staff PBB mendukung aksi pemogokan tersebut, sedangkan 200 staff lainnya menentang keputusan tersebut
selama ini perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis online system
Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang maksimal adalah dengan membangun kerja sama yang baik
Penyerahan barang rampasan dari perkara kasus korupsi itu akan dilakukan secara simbolik pada Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)