MPR RI sudah memasuki tahap akhir berupa pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal mendasar yang menjadi bagian dari keputusan itu, salah satunya menugaskan pemerintah untuk menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar dipahami secara utuh, khususnya pasal-pasal krusial yang masih diperdebatkan publik.
Keputusan memilih Johanes dilakukan berdasarkan pemungutan suara alias voting. Dari 53 orang yang hadir, sebanyak 38 orang memilih Johanis. 14 orang lainnya memilih I Nyoman Wara dan suara satu orang lainnya dinyatakan tidak sah.
PBB mestinya fokus menjalankan keputusan termasuk resolusi yang telah dihasilkannya.
Keputusan ini bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Turki Kutuk Keputusan AS cabut embargo senjata Siprus.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongku Hasibuan menggantikan Jhoni Allen Marbun, yang telah ditetapkan pemberhentiannya dari parlemen lewat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan MKD DPR RI yang menyetop laporan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun yang diterimanya dalam Rapat Paripurna dinilai sudah tepat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah pusat agar mengkaji ulang keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukkannya itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).