Iduladha atau Hari Raya Kurban telah berlalu. Namun nilai-nilai dari dua ibadah utamanya, kurban dan haji, dianjurkan tidak ikut berakhir.
Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi telah dimulai. Pada Jumat (13/6), ada 18 kelompok terbang yang akan kembali ke tanah air dengan jumlah jemaah dan petugas sebanyak 7.115 orang.
Ketua Timwas DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan KBIH dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jemaah haji Indonesia yang sedang sakit atau membutuhkan perawatan segera di tanah air, diperbolehkan untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari Arab Saudi.
Sejarah panjang umat Islam di Nusantara dalam menunaikan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari tekanan dan pengawasan ketat pemerintah kolonial Belanda
Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia awalnya tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah
Kami mendesak upaya Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus memastikan jamaah kembali ke Tanah Air dengan nyaman dan segera berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar mengantisipasi kendala perubahan jadwal penerbangan.
Pemerintah akan mulai melaksanakan pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air pada Rabu (11/6) besok, setelah menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang (UU) penting terkait haji, yakni UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.