Kementerian Agama mengeluarkan Protokol Kesehatan yang wajib diterapkan di pesantren. Protokol Kesehatan itu memuat 14 point.
Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan. Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen
Aturan ini wajib diterapkan sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional serta mendukung pelaksanaan masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).
Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru
Seluruh kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan wajib ke depankan kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan pilihan politik warganya, dan juga tidak boleh ada diskriminasi atas SARA
Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor.
Erick Thohir meminta setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan Covid-19
"Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi ini, merupakan gerakan lanjutan dari Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona. Dan ini adalah gerakan nasional sesuai instruksi Ketum Partai Demokrat, AHY, yang wajib dilakukan oleh kader Partai agar dapat membantu masyarakat yang terdampak virus corona,” kata Sartono
Karenanya sebagai wajib pajak, kita tak boleh telat apalagi malas bayar pajak