Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.
Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.
Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Bahkan ada beberapa website radikal yang menginstruksikan anggota ISIS Marawi untuk pindah ke Indonesia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong RUU Terorisme akan segera disahkan pada rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dalam hal ini TNI dan Polri sudah sepakat mengenai materi dalam Revisi UU Terorisme tersebut
DPR dan Pemerintah lanjutkan pembahasan revisi UU Terorisme yang akan fokus pada definisi terorisme
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta permasalahan perbedaan data pangan yang dimiliki berbagai pemangku kepentingan di pemerintahan harus segera disudahi.
Zulhasan, sapaan akra Zulkifli Hasan, menyebut menolak terorisme adalah pesan sekaligus amanat konstitusi.