Eddy Hiariej diduga telah menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa
Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi
Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham.
Kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam perkara ini.