Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Nurul Ghufron dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Rusman Emba telah terbukti secara sah memberikan suap terkait pengajuan dana PEN Tahun 2021-2022.
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS
BAP itu milik sespri eks Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.
Ghufon diduga melanggar etik terkait mutasi pegawai Kementan.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain.
Hal itu disampaikan saksi Isnar Widodo di persidangan.