Dewas KPK akan menyidangkan Nurul Ghufron secara etik pada 2 Mei 2024.
MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pendalaman itu dilakukan kepada VP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen.
Dua rutan itu yakni di Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal