Disebutkannya, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dana yang masuk melalui program tax amnesty ini hanya sekitar Rp98 triliun
Partai Gerindra menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang aksi demo pada 2 Desember nanti.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar jelang aksi demo 2 Desember (212) nanti bagaikan peringatan tsunami yang siap menghantam.
PDIP percaya dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketimbang Meneri Pertahanan (Menhan) Ryamziard Ryacudu soal isu makar.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar menanggapi rencana demo pada 2 Desember nanti dinilai politis.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar dinilai politis. Sebab, informasi soal adanya makar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Disadari Hanif, demonstrasi merupakan hak untuk mengutarakan pendapat dan ekspresi. Akan tetapi, buruh dapat melakukan aksinya pada hari lain.
Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, yang terpenting adalah mencari akar munculnya demo tersebut.
Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.