Melakukan akuisisi kebun-kebun dan perbaikan produktifitas
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Pemerintah melalui peraturan tersebut berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Hal ini didapat berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPK
Jerry Sambuaga menanggapi munculnya gerakan Uniterre di Swiss, yang melakukan kampanye resmi untuk menolak kelapa sawit.
Petani sawit selalu menyelesaikan persoalannya sendiri, mereka juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Hasil penyelidikan pelanggaran terhadap pekerja yang termasuk kekerasan fisik dan seksual, pembatasan pergerakan, intimidasi dan ancaman, jeratan hutang, pemotongan gaji dan kerja lembur yang berlebihan.
Saat ini, ada beberapa perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia dan menghubungi APOLIN yang menyatakan niat untuk investasi di sektor oleokimia.
Beleid ini menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan industri dan keberlanjutan program sawit di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).