Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menjaga jarak fisik
Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman juga menegaskan bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sudah dihentikan sejak 1 April.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menggunakan berbagai metode pembelajaran jarak jauh.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen untuk merayakan Jumat Agung dan Paskah dari rumah.