Dugaan pidana Lili Pintauli itu merupakan delik biasa dalam UU Tipikor yang pengusutannya bisa dilakukan aparat penegak hukum
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).
Apabila mengacu pada konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.
Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.
Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Lili diketahui akan disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Berdasarkan informasi, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Dewas KPK menyatakan, permintaan keterangan terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli kepada sejumlah saksi sudah cukup lengkap.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.