Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).
Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap pada 28-31 Desember 2020.
Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN
Lima hari menjelang lebaran ini akan dikakukan penyaluran bansos besar besaran.
Muhadjir pun mengusulkan bila perlu dibentuk tim yang terdiri dari para pendamping dengan koordinasi kementerian/lembaga di bawah lingkup Kemenko PMK.
Perubahan cuti bersama tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis (9/4).
"Ah. Itu bercanda, gak usah ditanggapin (usulan itu), itu mungkin hanya joke saja. Saya tidak pernah menanggap serius hal yang diluar apa namanya kewajaran lah," kata Bamsoet
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (28/1) bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Megawati berpesan Menko PMK Muhadjir agar memasukkan pengetahuan kebencanaan dan perubahan iklim dalam kurikulum pendidikan anak sekolah
Menurut dia, pegawai terikat dengan aturan khusus mengenai seragam. Dengan demikian, regulasi tersebut wajib ditaati.