Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Enam butir sanksi konon sudah disetujui DK PBB terkait nuklir Korut.
Potret tersebut menggambarkan salah satu artis kenamaan Spanyol yang ditangkap oleh tentara Nazi selama Perang Dunia Kedua.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.
Tentara Nasional Libya (LNA) yang dipimpin oleh komandan yang berbasis di timur, Khalifa Haftar, telah bertempur selama tiga tahun untuk menguasai Benghazi dari kelompok pemberontak dan faksi lainnya.
Banyak isu praktik monopoli di berbagai sektor ekonomi yang bertujuan perang dagang dan meminta legitimasi KPPU.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.