Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR.
Partai Demokrat memastikan akan menghormati keputusan MKD DPR dan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan DPR.
Keputusan MKD DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politi.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3 tentang komposisi pimpinan DPR.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.
Baleg DPR menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali pada penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik sembilan Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas RUU Tahun 2024
Pengamat politik Karyono Wibowo pesimis Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa menyelesaikan 33 Rancangan Undang Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.