Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia.
HNW Ingatkan MK Jaga Konsistensi dan Marwahnya dengan Menolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres
PKB berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Partai Gerindra masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Amanat Konstitusi UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan dan Indonesia punya hutang sejarah sejak Konferensi Asia Afrika 1955 untuk membebaskan bangsa Palestina dari penjajahan Israel.
Kabar itu selentingan saya dengar. Namun apakah itu sesuatu yang pasti, tentu Pak Jokowi dan Pak SBY yang persis mengetahuinya. Biarlah urusan pergantian menteri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Jokowi. Kita junjung tinggi konstitusi yang menegaskan bahwa kita menganut prinsip presidensial, di mana Presiden memiliki wewenang penuh dalam menentukan kabinetnya.
Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi.
Sosialisasi Empat Pilar, Sjarifuddin Hasan: Presiden, Pemerintah, dan Rakyat Harus Patuh pada Konstitusi