Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman
THR wajib diberikan setiap perusahaan paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
WSO mengupas masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ketinggian yang telah diatur dalam Permenaker No.9/2016