Persoalan administrasi kependudukan, mereka seharusnya bisa mendapatkannya paling tidak satu kilometer saja dari tempat tinggal mereka.
Pasangan None-Zunnun dianggap memenuhi persyaratan untuk diusung oleh PKS.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Irman mengajukan PK atas kasus OTT yang menjeratnya hingga mendekam ke balik jeruji besi.
KPK menghargai putusan dari MA yang memperberat hukumann Irman dan Sugiharto.
Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan.
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto.
Tak hanya itu, Irman dalam kelanjutannya juga kembali meminta uang kepada Andi. Irman, sebut Andi, meminta uang sebesar 700.000 dollar AS kepadanya.
Novanto diketahui sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus.