Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2020.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi fokus DPR RI dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Pemerintah tengah mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah untuk tetap mencapai agenda Prolegnas.
Baleg DPR RI dan Pimpinan DPR RI didesak untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabut RUU tersebut dari prolegnas 2020
Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Dalam Rapat Koordinasi antar Baleg dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa 30/06, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas 2020.
DPR RI menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Kami dari Partai Demokrat sejak awal menegaskan bahwa RUU HIP harus ditolak dan tidak dilanjutkan pembahasannya dan dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI
Karena penghentian pembahasan RUU HIP, sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP.