Presiden Jokowi dinilai tidak sadar bahwa sebanyak 75 persen Rancangan Undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berasal dari pemerintah.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengapresiasi usulan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018. RUU tersebut untuk membentengi moral generasi masa depan Indonesia.
RUU Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk menjadi prolegnas prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23 sebagai usul inisiatif dari DPD. Kebutuhan pemerintah daerah kepulauan pada dasarnya sangat sederhana dan mudah diwujudkan.
RUU Perfilman yang diinisiasi Komisi X DPR RI sudah masuk Prolegnas. Ini sangat menggembirakan, karena RUU tersebut selain merevisi UU No. 33/2009 tentang Perfilman juga akan membenahi regulasi perfilman itu sendiri. Banyak isu yang perlu dibenahi dalam industri film nasional.
Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memastikan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 bisa segera dituntaskan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang disusun secara realistis.
RUU itu yang menimbulkan conflict of interest antar institusi.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan evaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.