Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami.
Politikus Golkar ini menjelaskan, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).
Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata
Dia menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah,
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.
Putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.