Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Nasir menuturkan, gedung kampus mangkrak bukan persoalan baru. Sejak menjabat sebagai Menristekdikti pada 2014 lalu, dia menemukan proyek mangkrak di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN)
Padahal pengisian PDSS merupakan bagian dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan sistem kuota berdasarkan akreditasi sekolah, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dihapus.
Menurut Menristekdikti, SNMPTN Jalur Undangan sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi Nasional Pemerimaan Mahasiswa Baru (Panselnas PMB) PTN. Sehingga menjawab usulan ini, dia menyerahkan kepada panselnas.
Menurut Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof. Ismunandar, alasannya karena jumlah lulusan SMA dan ketersediaan kursi di perguruan tinggi negeri belum imbang.
Dia beralasan hal itu dikarenakan usia PTNU yang masih relatif muda. Namun dia optimistis PTNU memiliki potensi besar diminati masyarakat, karena unggul di bidang keagamaan.
Ismunandar mengatakan penerimaan mahasiswa baru melalui SMM PTN bertujuan menjaring mahasiswa yang belum lulus SNMPTN dan SBMPTN
Menurut data, dari 478.608 orang yang mendaftar, 92.331 pendaftar dinyatakan diterima, dengan 26.217 di antaranya merupakan siswa dari peserta beasiswa Bidikmisi.
Pasalnya, dengan nilai tersebut calon mahasiswa dapat menyesuaikan dengan grade nilai fakultas dan universitas tujuan, sehingga meminimalisasi kegagalan.