Pemutakhirkan data penting agar subsidi BLT BBM benar-benar terdistribusi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memang membutuhkan bantuan sosial (Bansos) tersebut.
Selain memuat tentang harga beli listrik dan insentif pengembangan energi terbarukan, menurut Mukhtarudin, Perpres ini juga mengatur tentang pelarangan pembangunan Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara serta percepatan memensiunkan PLTU.
Oleh karena itu, yang menjadi konsen dari IBC yaitu dalam memproduksi baterai ya. Karena selain akan dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri, yang penting juga harus diekspor.
Karena dengan maraknya campaign kendaraan listrik berbasis baterai di dunia saat ini akan membuat permintaan nikel ke Indonesia semakin banyak dan hal ini akan bagus untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia dan untuk membangun ekonomi hijau ke depan.
Tentu kita dukung ya. Karena kebijakan ini juga dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan, untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Jadi tentu harus kita dukung kebijakan Pak Presiden itu ya, saatnya kita optimalkan sumber daya alam kita sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
Nah terkait masalah BBM kita, rasanya dulu kita sudah memutuskan saat Raker di sini kita menambah kuota untuk pertalite itu kita menambah 5 juta menjadi 28 juta KL. Kemudian untuk solar dari 14,9 juta KL menjadi ke-17,9 KL. Tapi ternyata hari ini Solar masih di 14,9 KL dan pertalite masih di 23 juta KL sekian.
Angka pertumbuhan 5,3 persen tersebut didasarkan pada pertimbangan dinamika perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan yang akan dicapai, serta potensi risiko dan tantangan yang dihadapi.
Dalam kesempatan itu, Komisi VII DPR juga meminta Menperin Agus Gumiwang untuk membuat regulasi guna mempermudah akses IKM dalam mendapatkan bahan baku dan bahan penolong.
Pemilik mobil listrik dapat beberapa insentif dari pemerintah. Termasuk adanya potongan atau keringanan pajak, yang jika dihitung biaya tahunannya sangat murah.