Menurut dia, untuk mendirikan sebuah madrasah negeri, pihaknya pertama-tama membutuhkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (10/3), penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari.
Tjahjo mengatakan, kebijakan penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan SDM dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dalam menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.
Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.
Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.