Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
Dirjen Pas Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
LPSK tindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora korban penganiayaan sadis Mario Dandy
LPSK mengungkapkan, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah
Penempatan Bharada Richard mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.
Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17)
Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator.
Susilaningtyas menilai Baharada E atau Richard Eliezer telah berani mengungkap kejahatan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Richard Eliezer terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC) kena prank dituntut 12 tahun penjara.