Bamsoet menjelaskan, selain korban tindak terorisme, hak kompensasi dan restitusi (ganti kerugian dari pelaku) juga bisa didapat oleh korban tindak Pelanggaran HAM Berat (PHB), sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya
LPSK prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi pada Minggu (13/2).
Hal itu merespons adanya kabar terkait upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung.
Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK.
Menurutnya, kriminalisasi dan praktik mafia di Kalsel perlu menjadi perhatian negara. Para korban dan saksi seakan kehilangan tempat mengadu dan karenanya menemui LPSK untuk meminta perlindungan.
Penyerahan amplop itu terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Polri, berkaitan dengan permohonan perlindungan untuk Richard Eliezer
Bharade E diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
KPK memastikan bahwa setiap pengaduan ke KPK ditindaklanjuti secara proaktif
LPSK meyakini keterangan saksi Bharada E di persidangan benar adanya tanpa ada karangan.