Ada hal yang sangat substansi ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Apa saja yang bisa diperbuat calon anggota KI Pusat untuk menjaga kinerja dan demokrasi berjalan baik, bahkan meningkatkan performa KI Pusat dalam meningkatkan keterbukaan informasi Indonesia.
Pemenuhan atas kebutuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat Konstitusi pasal 28F yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menilai keterbukaan informasi tentang keolahragaan nasional sangat penting untuk perkembangan keolahragaan nasional, termasuk kaderisasi atau regenerasi para atlet.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap keterbukaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait tuduhan pengadaan PCR.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan dengan predikat Cukup Informatif pada ajang yang sama, sementara pada tahun ini kementerian tersebut berhasil naik ke peringkat dengan predikat Informatif.
Pada tahun 2019 KIP RI menetapkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai Badan Publik yang ”tidak informatif”.
Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.