Kalangan senator mengkritisi kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek yang telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kemendikbud untuk mempersiapkan dan mendata jumlah kebutuhan perangkat komputer sekolah dasar terutama 120 sekolah yang akan mengikuti Asesmen Nasional (AN).
Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memperkirakan kinerja inovasi Indonesia akan terus merosot pasca penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Anggota DPR RI, Mulyanto menangkap kesan selama berkuasa Presiden Joko Widodo sedang melakukan “proyek dehabibienisasi” yakni menghapus jejak, karya dan kelembagaan teknologi yang hasilkan begawan Iptek Prof. Dr. BJ Habibie.
Saya mencatat akhir bulan lalu telah ditutup lembaga riset antariksa dan penerbangan di Pasuruan, Jawa Timur. Sebelumnya telah dibubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Dewan Riset Nasional (DRN), Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), LIPI, BATAN dan LAPAN.