Kamis, 18/04/2024 21:22 WIB

Soal Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, DPR: Pemerintah Lakukan Kebohongan Publik

Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding Pemerintah melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud. Sebab faktanya, Pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi “Kemendikbud-Ristek”. 

Menurutnya, penggabungan nama tersebut bukan fakta sebenarnya. Yang terjadi sesungguhnya adalah pembubaran Kemenristek.

Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud.  Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan; serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.

"Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti," kata Mulyanto kepada media Kamis (16/9).

Mulyanto menambahkan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9), diketahui bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja. Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.

"Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbudristek," tukas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbudristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.

Apalagi, masih kata dia, prakteknya alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbudristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

"Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional," tegas Mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi ini. 

Untuk diketahui Pemerintah pada tanggal 28 April 2021 resmi Membentuk Kementerian Investasi. Pada saat yang bersamaan Kementeriaan Ristek secara resmi dinyatakan digabung ke dalam Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek. Sementara itu, BRIN menjadi Lembaga Pemerintah, yang mandiri. 

Menristek yang sebelumnya secara ex-officio menjabat sebagai kepala BRIN hilang. Yang tinggal hanya Kepala BRIN.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR PKS Mulyanto Kemendikbudristek BRIN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :