Pencegahan terhadap Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Usai diperiksa, Hilman mengakui digali keterangannya oleh penyelidik KPK seputar kecelakaan yang melibatkan Novanto.
Hilman juga diduga menjadi orang yang mengetahui keberadaan Novanto saat tim KPK berusaha menjemputnya di kediaman.
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch yang menjadi sopir Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan sebagai tersangka.