Oknum yang diduga jadi beking harus diusut secara tuntas. Jangan ada kesan, kalau ada keberanian dari masyarakat melakukan pengaduan lalu dikriminalisasi. Ini bisa jadi preseden buruk, karena orang jadi takut mengadukan permasalahan mafia tanah.
Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
Persoalan mafia tanah sudah membuat resah dan selalu melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di BPN, pemodal dan oknum di beberapa lembaga/institusi negara sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya.
Politikus PAN ini menjelaskan, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan penerbitan KTP-El di saat ketersediaan blanko terbatas.
Dia mengklaim diskusi dan pembicaraan di Komisi II juga telah disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Kehadiran sosok mantan Panglima TNI yang di amanahkan sebagai Menteri ATR/BPN diharapkan akan bisa melakukan terobosan dan langkah lebih tegas, sistematis, dan terukur dalam menyelesaikan sengkarut persoalan tanah di Indonesia.
Dugaan pelanggaran hukum merujuk pada penerbitan Sertifikat HGB No 3037/Hambalang. Padahal, di saat bersamaan, obyek tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kami Komisi II DPR RI mengucapkan selamat kepada Anggota KPU dan Anggota Bawaslu yang telah dilantik Presiden pada hari ini. Mudah-mudahan dengan pelantikan KPU dan Bawaslu ini akan mengakhiri wacana penundaan pemilu dan wacana tiga periode.
Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.