Penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
Selama cuti lebaran 2023, penarapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan
Ganjil genap ditiadakan mulai 19 April sampai 25 April 2023
Korlantas Polri menegaskan, pelat nomor khusus kendaraan tidak akan kebal hukum terkait aturan ganjil genap.
Pemberlakuan 26 titik ganjil genap di Jakarta kembali dilakukan mulai hari ini.
Masyarakat wajib mengetahui, mulai 13 Juni mendatang penrapan tilang di 13 titik ganjil genap ini mulai diberlakukan.
Penyesuaian layanan bisa mempermudah masyarakat yang terdampak kebijakan ganjil genap dalam bermobilitas.
Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan.
Polri memberlakukan aturan baru terkait penerapan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di sepanjang jalur mudik.
Polisi memprediksi puncak arus mudik terjadi besok. Dan berikut filterisasi serta aturan ganjilo genapnya.