Damayanti mengisyaratkan masih banyak kolega-koleganya yang turut dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut
Sebagai JC, Damayanti sangat cukup membantu pengembangan kasus ini
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR