KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada BDNI, milik Sjamsul Nursalim.
KPK menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI, bukan BLBI seperti yang dihentikan Kejaksaan Agung.
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI.
KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.
Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.
BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) senilai Rp 27,4 triliun.
Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.