KPK dikabarkan sudah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Upaya pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan serta alat elektronik.
Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dia melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek