Aliran uang korupsi itu diduga mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dan tersangka lain.
Bambang dinilai telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Sidang lanjutan kasus korupsi Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin, (4/9), harus tertunda.
Mendengar hal itu, jaksa KPK pun melayangkan protes. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.
Lukas Enembe marah hingga membanting mikrofon saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu itu akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
KPK juga telah meminta klarifikasi mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Diketahui, KPK telah menetapkan 52 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Rina Lauwy mengaku hadir dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di PT. Taspen.