Albertina tidak mau menyebut nama pimpinan yang dilaporkan. Namun, saat wartawan menyebut nama Wakil Ketua Johanis Tanak, Albertina mengiyakan.
Hal lain yang memberatkan Lukas yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
Menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi.
Video tersebut diunggah akun TikTok PAN @amanat_nasional dengan tautan TikTok terkait: https://vt.tiktok.com/ZSLwamuYC/.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut.
Penyidik Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk menulusuri aset dan alirang uang Henri Alfiandi.
Lokasi yang digeledah berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.
Upaya pencegaham dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.