Besok itu kunjungan balasan Pak Surya Paloh ke Hambalang, karena kami kan dari Gerindra itu kemarin sudah pernah ke kantornya Surya Paloh, ke DPP maksudnya.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UMJ) Ma`mun Murod menilai sistem proporsional terbuka selama ini tidak dijalankan dengan benar. Karena itu, dia menganggap wajar sistem ini dipersoalkan ke MK.
Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Dua lainnya terluka, termasuk seorang anak yang dalam kondisi kritis, tambah kementerian itu, tanpa menyebutkan usia mereka.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Pastinya harapan dan masukannya itu akan kita sampaikan ke DPP. Biar DPP yang melakukan kerja-kerja politik kepada partai koalisi bagaimana Anies-AHY bisa di duetkan sebagai capres dan cawapres pemilu 2024.
Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.