Tiga bulan lalu, saat virus Corona (Covid-19) mewabah di Indonesia, Pemerintah sudah diingatkan agar segera merespon penyebaran Covid-19 dengan dua konsentrasi pada penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi.
Pihak berwenang mengatakan telah menyelesaikan persiapan operasional untuk secara bertahap mengangkat penangguhan yang diperkenalkan untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Pelonggaran akan dilakukan secara bertahap dan sangat tergantung laporan penyebaran kasus virus mematikan tersebut.
AS mengancam akan menghentikan pendanaan AS untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) setelah menuding organisasi itu bias terhadap China selama pandemi virus corona.
Setelah diberlakukan sekitar tiga bulan terakhir, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setidaknya 4 provinsi dan lebih dari 70 kabupaten/kota, relatif berhasil menekan penyebaran Covid-19.
Karena itu seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum.
Tidak hanya transaksi pembayaran, superaps MSM juga memudahkan nasabah membayar zakat fitrah tanpa perlu khawatir dengan penyebaran virus di luar rumah
Kelalain tersebut membawa dampak buruk dengan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 serta merusak nama pemerintah Indonesia di mata dunia internasional.
Sejak pelaksanaan, penyebaran bantuan ini telah mencapai 22.000 titik di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat
pembagian hand sanitizer tersebut merupakan upaya perusahaan untuk membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran wabah