Saya meyakini Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Ya kalau kita liat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 adalah lemah argumentasi dan minim bukti sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk mengabulkan.
Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok
KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK.
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu, usulan atau gugatan (Anies dan Ganjar) ditolak. Saya punya keyakinan itu dengan pertimbangan rasional fakta dan norma-norma hukum.
Rencana pertemuan Puan Maharani dengan Prabowo Subianto menurut saya adalah bagian dari diplomasi politik paska Pilpres 2024.