Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka.
Ketua Koperasi Eka Muhammad menjelaskan, para peternak lebah madu meminta bantuan agar diberikan kemudahan akses izin masuk secara legal pada wilayah kerja PTPN dan Perum Perhutani di Pulau Jawa.
Sudarso merupakan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Pemerintah memberikan izin bagi masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran. Kendati demikian, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.
Akibatnya, keberadaan tambang ilegal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, pemerintah Kabupaten Manokwari diketahui juga telah menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) terkait tambang ilegal ini.
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,
Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Uang itu diduga sebagai suap untuk mempermudah izin usaha di daerah Kota Banjar. Hal ni didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (29/3) kemarin.
Kementerian Kominfo juga memberikan spektrum-spektrum frekuensi khusus tambahan, yaitu dengan memberikan izin sementara di spektrum frekuensi 3,5 Gigabyte (GB) untuk 4G.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.