Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Peripurna DPR RI resmi menetapkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan tersebut disebutnya sebagai komitmen pemerintah memberantas korupsi.
RUU DKJ akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan. Hal itu setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU DKJ tersebut.
Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus yang terjadi terkait koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Saya setuju sekali bahwa RUU ini harus cepat selesai. Kalau perlu, awal Januari 2025, kita sudah bahas intensif. Dalam persidangan kedua nanti, kita harapkan bisa segera disetujui.
Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas.
Jadi sekali lagi kepada pimpinan Komisi III dan anggota, barangkali penting kita pikirkan agar kita mengusulkan RUU Restorative Justice, selama ini ada peraturan di Polri di Kejagung, perlu kita menaikkan alas hukumnya sehingga kita bisa menghadirkan keadilan restorative justice di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Tetapi kalau saya hitung-hitung, ya mitra kami ini ada beberapa yang memang kita jadikan skala prioritas untuk dipikirkan. Bagaimana agar didukung secara legislasi di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.