Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan illegal perkebunan tidak berizin.
Kapolri Beri Penghargaan Casis Korban Begal Hingga Jari Putus Tetap Lanjutkan Masuk Bintara Polri
SSDM Polri kerahkan tim kemanusiaan untuk membantu pemulihan korban banjir lahar dingin di Sumatera Barat
Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU sesuai prosedur hukum yang berlaku
Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan ke Notaris FM.
Jika terbukti, maka sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren.
MUI juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
Kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.