Sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra menuai polemik. Ada apa dengan Azis?
Langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Bamus DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses
MKD DPR akan menindaklanjuti laporan MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan Djoko Tjandra.
Pimpinan DPR memastikan akan mengakomodir rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan pada masa reses ini bersama tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
MAKI mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dinilai telah menghina pengadilan terkait permintaan persidangan Peninjauan Kembali (PK) melalui online atau virtual.
Fraksi NasDem di DPR mendukung Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak menandatangani surat izin Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.