KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Karyoto sebelumnya ditugaskan sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irjen harusnya dapat mengendus kasus ini lebih dulu. Ini mungkin karena anggaran pemeriksaan yang terbatas dan terkena pemotongan. Harusnya Inspektorat Jenderal (Itjen) bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan.
KPK menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim KPK sejak Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Bukti dokumen itu diamankan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi ini.
KPK Geledah Kementerian ESDM, Begini Tanggapan Menteri Arifin
KPK meyakini bahwa kasus dugaan korupsi tukin ini berkaitan dengan kementerian lain.