Peripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi.
Ya misinya Pak Prabowo Subianto ke depan ini kan bagaimana kemudian sistem penyelenggaraan haji ini lebih baik ya.
Langkah itu dilakukan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama menjadi terang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi UU PIHU yang kini sudah masuk tahap pembahasan, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji.
Pimpinan DPR akan menggelar Rapim setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
KPK akan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.