Mendes Yandri berharap agar GPII bersama Kemendes PDT mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Asta Cita ke-6
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan terobosan dengan menggandeng Pimpinan Pusat (PP) `Aisyiyah untuk memperbaiki moral masyarakat desa
Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, menilai polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari perspektif hukum tata negara dan dari aspek hukum pidana.
Pada 16 Maret 1953, sebuah tragedi berdarah yang dikenal sebagai Peristiwa Tanjung Morawa mengguncang Sumatera Utara, Indonesia, tepatnya di Desa Perdamaian, Tanjung Morawa
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ariza Patria, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan dana desa digunakan tepat sasaran
Menurut Mendes Yandri, ekonomi kerakyatan amat penting dilaksanakan, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan penguatan ekonomi dan penguatan dakwah di desa-desa
Sebab dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Kemendes PDTT yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Sambangi Kejagung, Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa