Peremajaan sawit itu sendiri betujuan untuk meningkatkan produktivitas, dimana standar produktivitas untuk program penanaman kembali dikisaran 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun dengan kepadatan tanaman lebih dari 80 pohon per hektare.
Industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempaun, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.
Perkebunan sawit turut membantu membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di Papua.
Peranan kelapa sawit terbukti mengurangi angka kemiskinan.
Hingga 2021, berdasarkan data Kementerian Perindustrian RI, produk turunan kelapa sawit mencapai 168 jenis produk turunan bernilai tinggi.
Sertifikasi kompetensi mandor pemeliharaan kebun kelapa sawit diharapkan dihasilkan mandor yang kompeten dan bernilai jual dengan mampu mendukung program utama Kementerian Pertanian.
Melakukan akuisisi kebun-kebun dan perbaikan produktifitas
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Pemerintah melalui peraturan tersebut berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Hal ini didapat berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPK